Jumat, 14 Agustus 2015

TUPOKSI KEMENTERIAN KEUANGAN



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Berkas:Logo-kemkeu-id.pnghttp://assets.kompas.com/data/photo/2013/04/03/0930573-gedung-kemenkeu-780x390.jpg
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro

Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
TUGAS POKOK KEMENTERIAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaannegara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahannegara.
FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab KementerianKeuangan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan didaerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTRIAN KEUANGAN
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f.Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
 NOMOR 312/KMK.01/2011
TENTANG
NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Integritas adalah harga mati, yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.  perilaku utama integritas adalah:
1.       Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya
2.       Menjaga harga dan martabat serta tidak melakukan hal-hal tercela
  
     Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas. Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu,  dan bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi tersebut, bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.Bekerja disiplin, dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Perilaku Utama Profesionalisme:
1.       Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas
2.       Bekerja dengan hati 

Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Perilaku Utama Sinergi:
1.       MemiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati
2.       Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

              Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan peningkatan pelayanan sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu program yang telah dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP menyusun Standart Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna memberikan kepastian pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan unggulan perpajakan tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang salah satunya adalah pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat pelayanan terpadu yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan sistem yang melekat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan perpajakan seperti pemberian informasi perpajakan, penerimaan surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi perusahaan mereka dan pajak pun yang akan diterima bertambah.Perilaku Utama Pelayanan:
1.       Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
2.       Bersikap proaktif dan cepat tanggap
    
     Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik. Perilaku Utama Kesempurnaan:
1.       Melakukan perbaikan terus menerus
2.       Mengembangkan inovasi dan kreativitas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar