TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KEMENTERIAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu
RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian
Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27
Oktober 2014 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro
Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang
berarti Penjaga Keuangan Negara terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan
Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks
yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan.
Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat
di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak
berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak
(Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan
Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
TUGAS POKOK
KEMENTERIAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
di bidang keuangan dan kekayaannegara dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahannegara.
FUNGSI
KEMENTERIAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keuangan dan kekayaan negara;
b. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi
tanggung jawab KementerianKeuangan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Keuangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan didaerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
STRUKTUR
ORGANISASI KEMENTRIAN KEUANGAN
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f.Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 312/KMK.01/2011
TENTANG
TENTANG
NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Integritas adalah harga mati, yaitu menjalankan tugas dan
pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena
apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan
terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku
utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah
laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin
tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan
Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai
apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral
seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa
disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak yang lemah. perilaku
utama integritas adalah:
1.
Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya
2.
Menjaga harga dan martabat serta tidak melakukan
hal-hal tercela
Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan
dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma,
profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika
sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari
cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas. Seseorang dapat dikatakan
profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus
dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan,
bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu, dan bagaimana
hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang
teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi tersebut,
bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi persoalan-persoalan
bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.Bekerja
disiplin, dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang
profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala
daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Perilaku
Utama Profesionalisme:
1.
Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas
2.
Bekerja dengan hati
Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang
secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja
sama untuk mencapai suatu tujuan. Perilaku Utama Sinergi:
1.
MemiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati
2.
Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
Pelayanan adalah perihal atau cara
melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual
beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan peningkatan pelayanan
sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu program yang telah
dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP menyusun Standart
Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna memberikan kepastian
pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas
jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan unggulan perpajakan
tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang salah satunya adalah
pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak
dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat pelayanan terpadu yaitu tempat
pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan sistem yang melekat pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan perpajakan seperti pemberian
informasi perpajakan, penerimaan surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan
Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga
untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan
dengan ikhlas. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan
memberikan kepuasaan terhadap Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi
perusahaan mereka dan pajak pun yang akan diterima bertambah.Perilaku Utama
Pelayanan:
1.
Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
2.
Bersikap proaktif dan cepat tanggap
Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari
semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan
sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini
dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup
kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita
kerjakan dapat terlaksana dengan baik. Perilaku Utama Kesempurnaan:
1.
Melakukan perbaikan terus menerus
2. Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar