Korupsi
Siapa
yang tidak tahu korupsiii... hampir seluruh orang didunia ini tahu apa itu
korupsi. Pertama kali mendengar kata korupsi tentu yang terbayang adalah hal
yang buruk karena korupsi merugikan dan korupsi harus dibasmi. Dalam Al Qur’an istilah korupsi
dikenal dengan fassad yang
berarti segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan, termasuk berbagai
perbuatan tidak jujur, merusak, menyogok, memalsu, menipu.
Perbuatan
semacam korupsi dikelompokkan dalam Bab XXVIII dalam Pasal 415 sampai dengan Pasal
425 KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Pasal-pasal kejahatan jabatan
meliputi berbagai tindak pidana seperti penggelapan, pemerasan, penyuapan,
penyuapan terhadap Hakim, perusakan atau memalsukan dokumen yang kemudian di
tuangkan dalam undang-undang No 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan korupsi,
yang akhirnya digunakan dalam UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ø Bentuk
atau Macam Korupsi
o
Material
corruption atau
korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untuk kepentingan
sendiri
o
Political
corruption; yaitu
korupsi terkait berbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk
peraturan sehingga menimbulkan legislation corruption.
o
Money politic termasuk bagian dari political corruption yang berujung pada korupsi material
(memperoleh jabatan dengan membayar dll)
o
Intelectual
corruption berupa
manipulasi informasi untuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak
merugikan masyarakat, misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data
statistik
Ada
prinsip-prinsip yang harus diterapkan untuk stiap negara dan setiap warna
negaranya yaitu :
· Akuntabilitas adalah
prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan
untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external
control
· Transparansi merupakan
prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka,
sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
· Prinsip kewajaran ditujukan
untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik
dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
· Aturan main
anti korupsi dibuatagar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara
dan masyarakatAturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan
undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses
informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun
lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol
terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
Faktor-faktor
Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
1.
Political will;
2.
Clean government;
3.
Komitmen yang
kuat dari Pemimpin dan Elit;
4.
Profesional;
5.
Dukungan media
massa; 6. Dukungan masyarakat
secara aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar