Jumat, 14 Agustus 2015

KORUPSI NO WAY!!

Korupsi
Siapa yang tidak tahu korupsiii... hampir seluruh orang didunia ini tahu apa itu korupsi. Pertama kali mendengar kata korupsi tentu yang terbayang adalah hal yang buruk karena korupsi merugikan dan korupsi harus dibasmi. Dalam Al Qur’an istilah korupsi dikenal dengan  fassad yang berarti segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan, termasuk berbagai perbuatan tidak jujur, merusak, menyogok, memalsu, menipu.
Perbuatan semacam korupsi dikelompokkan dalam Bab XXVIII dalam Pasal 415 sampai dengan Pasal 425 KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Pasal-pasal kejahatan jabatan meliputi berbagai tindak pidana seperti penggelapan, pemerasan, penyuapan, penyuapan terhadap Hakim, perusakan atau memalsukan dokumen yang kemudian di tuangkan dalam undang-undang No 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan korupsi, yang akhirnya digunakan dalam UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ø Bentuk atau Macam Korupsi
o   Material corruption atau korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untuk kepentingan sendiri
o   Political corruption; yaitu korupsi terkait berbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan sehingga menimbulkan legislation corruption.
o   Money politic termasuk bagian dari political corruption yang berujung pada korupsi material (memperoleh jabatan dengan membayar dll)
o   Intelectual corruption berupa manipulasi informasi untuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat, misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik
Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan untuk stiap negara dan setiap warna negaranya yaitu :
·       Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control
·       Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
·       Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
·       Aturan main anti korupsi dibuatagar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakatAturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.

Faktor-faktor Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
1.      Political will;
2.      Clean government;
3.      Komitmen yang kuat dari Pemimpin dan Elit;
4.      Profesional;

5.      Dukungan media massa;  6. Dukungan masyarakat secara aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar