Etika
Bisnis
Isu-isu
Umum Etika Bisnis
Etika
Pelayanan Publik
Pengertian
Pelayanan Publik
Pengertian
Etika Bisnis
Prinsip-prinsip
Pengertian Etika Bisnis dapat
dibedakan menjadi:
1. Secara makro: etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem
ekonomi secara keseluruhan.
2. Secara meso: etika bisnis mempelajari masalah-masalah etis di bidang
organisasi
3. Secara mikro: etika bisnis difokuskan pada hubungan individu denga ekonomi
dan bisnis. Sehingga etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari
kegiatan ekonomi dan bisnis.
Menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik
perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan
tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalanpersoalan yang
dihadapi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
o
Pengendalian diri, pengembangan tanggung
jawab sosial (Social Responsibility)
o
Mempertahankan jati diri
o
Menciptakan persaingan yang sehat
o
Menerapkan konsep “Pembangunan
Berkelanjutan, menghindari sifat 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi
dan komisi)
o
Mampu menyatakan yang benar itu benar
o
Menumbuhkan sikap saling percaya antar
polongan pengusaha
o
Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main bersama
ETIKA DALAM PELAYANAN PUBLIK
Pengertian
Pelayanan Publik
Pelayanan publik ini
dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan pegawai negeri. Beretika dalam konteks
pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi
pegawai negeri sebagai”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik.
Prinsip-prinsip
Etika Pelayanan Publik
1. Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6).
Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
2. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila dan UUD 1945.
4. Semangat nasionalisme
5. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Prinsip-prinsip
pelayanan publik yang bermutu
1.
Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3.
Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan
dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.
Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.
Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi.
6.
Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus
memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.
Nilai-nilai
profesionalisme yang menjadi acuan perilaku dalam pelayanan publik.
1.
Memberikan manfaat publik
2.
Menegakkan aturan hukum
3.
Menjamin adanya tanggung jawab dan
akuntabilitas publik
4.
Menjadi teladan
5.
Meningkatkan kinerja 6. Memajukan demokrasi
Netralitas
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
*
Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah.Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS
*
Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan
publik.Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh
masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS
*
Ketiga, PNS harus mampu mengelola
pemerintahan.Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama
PNS.Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat dimengerti dan
dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan
sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar